Archive for Januari, 2013

Tugas Tambahan Ke-6

1. Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?

Jawab :

Menurut saya MKD Dki telah mengambil keputusan yang tepat, karena Todung Mulya Lubis dinilai telah melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.

 

2. Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan ajelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?

Jawab :

Menurut saya itu adalah hal yang wajar untuk mengutarakan pendapat yang sesuai dengan keadaan yang ada. Tetapi  dalam hal ini tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan fakta-fakta yang ada.

 

3. Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?

Jawab :

Menurut saya pernyataan Todung Mulya Lubis tidak beralasan, karena Majelis Kehormatan menilai todung melanggar pasal4j dan pasal 3b kode etik advokad Indonesia.

 

 

Jelaskan Pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau tidak!

a. Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bias dipercaya alias “tukang rekayasa.”

Melanggar kode etik, karena sebagai KAP seharusnya menjaga kerahasian dan kepercayaan kliennya.

 

b. Sebuah KAP didepan kantornya memasang papan nama berukuran 5 x 5 m.

Tidak melanggar kode etik, karena untuk semua orang mengetahui kantor KAP.

 

 

c. Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut disebuah hotel bintang 5.

Tidak melanggar kode etik, Karena itu hal yang wajar. Malahan banyak orang yang berminat untuk mengetahui bagaimana KAP itu.

 

d. Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.

Tidak melanggar kode etik, ini merupakan hal yang wajar untuk mengadakan kerja sama dan memberikan komisi karena sama-sama menguntungkan bagi dua bela pihak dan tidak melanggar batasan dari masing-masing pihak.

 

 

e. Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.

Tidak melanggar kode etik, karena ini bertujuan untuk mencari klien.

 

 

f. KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.

Tidak melanggar kode etik, karena jika KAP XYZ bias untuk mengerjakannya dan menjaga rahasia.

 

g. Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.

Melanggar kode etik, Karena dengan kejadian seperti ini takutnya memancing KAP yang gampang diberikan suatu hadiah. Karena diskon 30% lumayan besar.