Archive for Oktober, 2010

Kasus Koperasi Terkesan Dipaksakan

BALIKPAPAN-Kasus korupsi dana koperasi sebesar Rp 1,35 miliar yang menyeret nama Sekprov Kaltim Irianto Lambrie dan mantan Kadisperindagkop Balikpapan (sekarang Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu/BPMP2T Balikpapan) Asranuddinsyah, memunculkan kecurigaan beberapa pihak. Diantaranya Ketua Gerakan Putra-Putri Kalimantan (Geppak) H Suwandi SH MSi.

Dirinya mempertanyakan alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang menetapkan kedua pejabat tadi sebagai tersangka. “Padahal peran mereka hanya sebatas memberi rekomendasi agar proses pencairan dana koperasi bisa lancar. Tapi kenapa malah dijadikan tersangka. Ada apa ini,” terang Suwandi.

Seharusnya, kata Suwandi, pihak kejaksaan fokus mencari tersangka utama kasus ini, yakni Ketua Koperasi Hidup Baru Dwi Setio alias Theo yang melarikan diri membawa dana koperasi dan hingga kini belum ditemukan. “Bayangkan, sudah 4 tahun hilang, tapi belum tertangkap. Andai kejaksaan serius mencari, pasti tertangkap.

Teroris saja bisa terlacak, masa cuma seorang Theo sepertinya susah sekali,” sambung politisi Golkar yang sebentar lagi masuk gedung DPRD Kaltim lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Mardikansyah yang terpilih sebagai Wakil Bupati Paser. Ia juga menyesalkan langkah Kejaksaan Negeri Balikpapan yang tidak langsung menahan Theo setelah menjalani pemeriksaan.

Akibatnya, Theo punya peluang untuk melarikan diri. “Hal-hal inilah yang jadi pertanyaan saya dan teman-teman. Kami menilai kasus ini terkesan dipaksakan. Jadi dalam waktu dekat kami akan menghadap Kajati untuk meminta penjelasan,” kata Suwandi.(ind)

CARA PENYELESAIAN:

Kasus koperasi di Balik Papan dipaksakan menurut saya ini merupakan kasus yang sangat aneh, karena dalam kasus ini yang bapak suwandi menyatakan kebenaran dan kejujuran karena ia berkata “Padahal peran mereka hanya sebatas memberi rekomendasi agar proses pencairan dana koperasi bisa lancar. Tapi kenapa malah dijadikan tersangka. Ada apa ini,”. Seharusnya pihak yang berwenang dan kejaksaan tinggi (Kejati) tidak seharusnya memberikan cap kepada bapak suwandi sebagai tersangka.

Pihak yang berwenang maupun sekaligus kejaksaan seharusnya meneliti permasalahan tersebut bukan langsung menghakimin orang tersebut sendirian. Kerena bapak Suwandi hanyalah seorang bawahan dari pimpinannya ketua koperasi hidup baru bernama Dwi Setio alias Theo. Sebelum bawahan diperiksa seharusnya terlebih dahulu atasannya diperiksa terlebih dahulu.

Karena orang yang tidak bersalah tersebut sangat kasihan,dan juga seharusnya pihak yang berwenang lebih tegas dan cepat dalam mengambil keputusan, kebijaksanaaan, dan pertanggung jawaban atas menanggani kasus ini.

Benar yang dikatakan oleh anggota politisi golkar yang menyindir dengan benar sekali teroris saja bisa terlacak, masa Cuma seorang theo (ketua koperasi) sepertinya susah sekali untuk mencarinya. Hukum di Indonesia harus lebih tegas lagi dan supaya kasus-kasus yang dihadapi oleh negara kita seharusnya dapat cepat ditindak atau diselesaikan.

Hanya ada kesakitan yang abadi

sunyiii …

terisak hati

terjerat pedih

sakittt …

 

dingin

membeku

membiru …

terbujur kaku

 

takut …

pengecut

bersembunyi

dan menghilang

 

tak ada lagi cahaya hidup

tak ada lagi penerang jiwa

tak ada lagi penghangat raga

tak ada lagi … …

 

hanya ada kesakitan yang abadi

bagai pedang-pedang yang menusuk

Kasus Koperasi Batu , Seret Tersangka Baru

Setelah sekian lama berproses, kasus dugaan korupsi dana magang Kantor Koperasi (Kankop) Kota Batu akhirnya menyeret tersangka baru. Tersangka dugaan korupsi dana magang Rp 119 juta yang baru ini adalah mantan pemegang kas kegiatan, Hadi Suntoro. Dia ditetapkan sebagai tersangka sekitar akhir Maret lalu setelah Kepala Kankop (Kakankop), Dra Mimin Sulasmini, disidang di PN Malang.  Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu ini diambil setelah bukti-bukti hukum dugaan penyelewengan dana dinilai cukup.

Kasi Pidsus Kejari Batu, Dody Sukmono, mengatakan surat pertanggungjawaban (SPj) kegiatan magang yang ditandatangani Mimin dan Hadi Suntoro terbukti fiktif. “Hadi Suntoro ditetapkan tersangka sejak Mimin menjalani persidangan. Selanjutnya, kami tinggal membuat surat panggilan untuk memeriksa Hadi,” katanya kepada Surya, Jumat (6/4).

Selain bukti-bukti seperti SPj, Kejari menetapkan Hadi sebagai tersangka baru berdasarkan beberapa keterangan Mimin saat persidangan di PN Malang. “Ini akan terus kami proses. Tidak menutup kemungkinan, akan muncul tersangka baru lainnya,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi dana magang Kantor Koperasi Batu ini mencuat sekitar akhir 2005. Kasus ini pertama kali terungkap setelah Kejari memeriksa puluhan koperasi yang dicantumkan oleh Kankop Batu dalam SPj-nya sebagai peserta magang. Dari pengakuan saksi, terbukti bahwa kegiatan magang itu hanya dilakukan di beberapa daerah. Jumalahnya tidak sebanyak dengan yang tercantum dalam SPj. Dari sana dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 119 juta. st25

CARA PENYELESAIANNYA:

Kasus korupsi dana magang kantor koperasi di kota Batu ini merupakan kasus yang tidak mengeherankan lagi karena di Negara kita banyak sekali para anggota yang melakukan koruptor.

Seharusnya para aparat yang berwenang sebelum Mimin Sulasmini di sidang, seharusnya Minim terlebih dahulu ditanyakan dulu siapa sajakah yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, sehingga supaya kasus ini tidak berjalan secara lambat dan tidak membahas secara berteleh-teleh. Karena orang yang mendengar dan melihatnya sebagai masyarakat akan bosan dan masyarakat termasuk saya juga dapat menilai kinerja para aparat yang berwajib mengerjakan tugasnya secara lambat.

Seharusnya pemerintah sendiri mengubah Undang-Undang untuk para koruptor. Dengan cara mempertegas hukum, jangan mengukur hukum dengan uang dan juga uang yang sudah diambil para koruptor seharusnya menggandakan dua kali lipat uang sudah ambil tersebut. Karena uang tersebut untuk rakyat bukan untuk pentingan pribadi para koruptor.

Dan dalam kasus ini diharapkan pemerintah dapat menalangin terlebih dahulu karena kasihan untuk para calon yang mau magang ke koperasi di kota Batu tersebut supaya para anggota magang dapat melakukan tugasnya di dalam koperasi tersebut.

Abang-abang penjual

Waktu saya membayar uang sekolah adik saya, pulangnya saya ketempat abang-abang yang jual jepitan, sticker logo. Tiba-tiba ada seorang ibu-ibu yang melihat logo tersebut dan langsung menegor abang yang jualan tersebut. Saya kemuadian menbacanya juga sticker logonya tersebut.

Ternyata isi dari sticker tersebut masih belum pantas untuk anak-anak kecil. Seharusnya abang-abang yang ingin menjual sesuatu untuk anak-anak terlebih dahulu dilihat apakah itu baik atau buruk kepada anak-anak bukan hanya untuk mencari keuntungan saja tapi lihat baik dan buruknya.

Pengertian Koperasi

KOPERASI

Koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu co yang berarti bersama dan operation yaitu usaha. Koperasi merupaka suatu benntuk badan usaha yang beranggotakan seseorang atau lebih dengan melaksanakan prinsip asas koperasi.

Koperasi menurut Undang-Undang no 25 tahun 1992 pasal 1, yang berbunyi, yaitu: Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang atau seseorang, atau suatu Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya dengan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagian gerakan ekonomi rakyat berdsarkan atas asas kekeluargaan.

1. Dalam Arti Ekonomi

Koperasi merupakan anggota koperasi yang terdiri atau memiliki sekurang-kurangnya mempunyai satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya

Koperasi mempunyai landasan koperasi, asas koperasi, tujuan koperasi, fungsi dan peran koperasi, serta prinsip koperasi.

– Landasan Koperasi

Landasan koperasi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945. Landasan koperasi yang terdiri dari pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.

– Asas Koperasi

Asas koperasi merupakan asas kekeluargaan. Asas koperasi yang terdiri atas:

1. Kekeluargaan,

2. Demokrasi Ekonomi, dan

3. Gotong Royong.

– Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi yang untuk mensejahterakan anggotanya, yang terdiri dari:

1. Membangun dan menggembangkan perekonomian di Indonesia, dan

2. Dapat berperan aktif untuk kualitas kehidupan manusia.

– Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi dan peran nya yang terdiri dari:

1.    Berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang sesuai dengan asas kekeluargaan serta demokrasi pancasila,

2.    Dapat berperan aktif, serta

3.    Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan anggotanya.

– Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi yang terdiri dari:

1.    Para anggotanya bersifat sukarela tanpa paksaan dan selalu bersifat terbuka,

2.    Dilakukan dengan cara demokratis,

3.    Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dapat dibagikan secara adil,

4.    Pendidikan koperasi, serta

5.    Mandiri.

Jenis-jenis Koperasi

– Jenis koperasi menurut fungsinya:

1.      Koperasi Konsumsi

Didirikan untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan para anggotanya.

2.      Koperasi Jasa

Untuk dapat memberikan pelayana kepada anggotanya.

3.      Koperasi Simpan Pinjam

Untuk memberikan pinjaman kepada para anggotanya.

4.      Koperasi Produksi

Dimana koperasi ini menyediakan bahan baku, distribusi, mempromosikan,      menjual sampai memasarkan produksinya tersebut.

– Jenis koperasi menurut dasarnya:

  • Koperasi Primer
  • Koperasi sekunder

Sumber Modal Koperasi

Dimana kegiatan koperasi juga memerlukan modal untuk usahanya, yang terdiri atas modal sendiri maupun modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi seperti:

1. Simpanan Pokok

Simpanan pokok merupan simpanan yang wajib dibayarkan oleh para anggota nya pada saat anggota tersebut daftar atau masuk menjadi anggota dan setiap anggota tidak dapat menggambil uang simpanan tersebut dikarenakan masih dalam suatu anggota koperasi serta jumlah nanti yang akan dibagikan kepada para anggotanya sama.

2. Simpanan Wajib

Simpanan wajib dimana para anggota harus membayar simpanan tersebut dalam kurun waktu tertentu dan tetapi tidak dapat diambil selama menjadi anggota.

3. Dana Cadangan

Dana cadangan di koperasi sangat berguna karena dana ini berasal dari penyisihan sisa hasil usaha, maksudnnya dapat berguna dalam nilai positif untuk menambah modal koperasi, mambagikan kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi dan serta untuk menuntup kemungkinan jika ada kerugian.

4. Hibah

Merupakan jumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang serta dapat diterima oleh pihak lain yang mempuyai sifat pemberian atau hibah dan tidak memikat.

Modal Pinjaman

1. Anggota dan calon anggota

2. Koperasi lainnya

3. Bank dan lembaga keuangan lainnya

4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya

5. Sumber lainnya yang sah