Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi secara objektif.
Kepercayaan masyarakat sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masayarakat menurun disebabkan karena bahwa bukti independensi auditor ternyata berkurang atau keadaan mereka yang berpikir sehat dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Publik mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan intergritas, obyektif, keseksamaan profesionalisme dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memerikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
– Perencanaan, Pengendalikan, dan Mencatat pekerjaannya.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
– Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai sebagai dasar penyususnan laporan keuangan.
– Bukti Audit
Memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan.
– Pengendalian Intern
Auditor bertujuan untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian dan melakukan compliance test.
– Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan
Auditor harus melakukan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dalamn hubungannya dengan suatu kesimoulabn yang akan diambil berdasarkan bukti audit yang didapat mengenai laporan keuangan.
Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Seorang auditor harus independen dari setiap kewajiban.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Referensi :
http://romancetika.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-auditing.html
http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/
http://ayu0507.wordpress.com/2012/01/31/etika-dalam-auditing/