Archive for Oktober, 2012

Etika Dalam Auditing “BAB 6”

Kepercayaan Publik

Etika dalam auditing adalah prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi secara objektif.

Kepercayaan masyarakat sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masayarakat menurun disebabkan karena bahwa bukti independensi auditor ternyata berkurang atau keadaan mereka yang berpikir sehat dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut.

 

Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik

Publik mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan intergritas, obyektif, keseksamaan profesionalisme dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memerikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi.

 

Tanggung Jawab Dasar Auditor

–          Perencanaan, Pengendalikan, dan Mencatat pekerjaannya.

Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.

–          Sistem Akuntansi

Auditor harus mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai sebagai dasar penyususnan laporan keuangan.

–          Bukti Audit

Memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan.

–          Pengendalian Intern

Auditor bertujuan untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian dan melakukan compliance test.

–          Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan

Auditor harus melakukan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dalamn hubungannya dengan suatu kesimoulabn yang akan diambil berdasarkan bukti audit yang didapat mengenai laporan keuangan.

Independensi Auditor

Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Seorang auditor harus independen dari setiap kewajiban.

 

Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik

Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

 

Referensi :

http://romancetika.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-auditing.html

http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/

http://ayu0507.wordpress.com/2012/01/31/etika-dalam-auditing/

http://maududdy.multiply.com/journal/item/9/Tanggung-Jawab-Auditor-kepada-Publik?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

 

Tugas Tambahan Ke-5

PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk

 

  1. Identifikasikan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam artikel tersebut.

–          Justinus Aditya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.

–          Ditemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River.

–          Adanya dugaan overstatement karena pencatatan akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada. Metode ini perusahaan menyertakan dana bahan baku yang dikeluarkan oleh pemesan sebagai bagian dari pendapatan. Perusahaan menerima order pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pemesan. PT. Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Pada saat pesanan dikirim ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesoris, ongkos kerja, dan laba perusahaan.

–          Adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Menemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan. Kelebihan itu berupa penambahan asset tetap  dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas.

 

 

  1. Menurut anda, apakah ada hubungan antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar utangnya.

–          Tidak ada karena justinus menyatakan metode pencatatan seperti ini bertujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan,. Sebab saldo laba bersih tidak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Jadi hal itulah yang mejadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan sehingga diinterpretasikan sebagai penyembunyian informasi secara segaja.

Kode Etik Profesi Akuntansi “BAB 5”

Kode etik profesi akuntan publik adalah sebuah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota IAPI dan staf professional.

Kode Perilaku Profesional

Setiap kode perilaku professional sebagai anggota harus bertanggung jawab kepada penerima jasa, pihak ketiga, masyarakat dan lain-lain.

 

Prinsip-prinsip Etika IFAC

1)        Integritas

Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

2)        Objektivitas.

Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.

3)        Kompetensi profesional dan kehati-hatian.

Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar  profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

4)        Kerahasiaan.

Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak  profesional untuk mengungkapkannya.

5)        Perilaku Profesional

Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

 

Prinsip-prinsip Etika AICPA

  • Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harusmelaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga
  • Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu carayang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkankomitmen pada profesionalisme.
  • Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
  • Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas darikonflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
  • Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik  profesi.
  • Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip-prinsip PerilakuProfesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan

Prinsip-prinsip Etika IAI

Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut   adalah:

  1. Prinsip pertama- Tanggung Jawab Profesi

Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam senua kegiatan yang dilakukannya.

  1. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik

Setiap Anggota berkewajiban bertindak dalam merangka pelayanan dan menunjukan komitmen atas profesionalisme kepada publik.

  1. Prinsip Ketiga – Integritas

Anggota harus bersikap jujur tanpa harus mengrahasiakan penerimaan jasa dan harus memperoleh kepercayaan publik.

  1. Prinsip Keempat – Obyektivitas

Setiap anggota harus bersikap jujur, transparan.

  1. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.

  1. Prinsip Keenam – Kerahasiaan.

Kerahasian berupa informasi selama melakukan jasa professional dan tidak terlibat menggunakan informasi untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

  1. Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional

Setiap anggota harus konsisten dengan reputasi profesinya.

  1. Prinsip kedelapan-Standar Teknis

Standar professional yang harus ditaati oleh anggota.

 

Aturan dan Interpretasi Etika

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

 

 

Sumber:

http://id.scribd.com/doc/36236067/Perilaku-Profesional

http://www.slideshare.net/acclabs/profesi-akuntan-publik

 

 

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi “BAB 4”

Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Profesi Akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.

Peran Akuntan antara lain:

  1. Akuntan Publik

Akuntan Publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit independen.

  1. Akuntan Manajemen

Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja diperusahan-perusahan.

  1. Akuntan Pendidikan

Akuntan pendidikan merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja dilembaga-lembaga pendidikan.

  1. Akuntan Internal

Akuntan Internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut.

  1. Konsultan SIA / SIM

Pekerjaan yang melakukan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan Sistem Informasi dalam sebuah perusahaan.

  1. Akuntansi Pemerintah

Akuntansi pemerintah adalah akuntan secara rofesional yang bekerja diinstansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan.

 

Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, sertakepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjaditerikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.

 

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

  • Integritas         : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
  • Kerjasama       : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
  • Inovasi             : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
  • Simplisitas      : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

 

Sedangkan Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah  aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

 

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

Setiap Profesi yang telah menyediakan jasanya memerlukan suatu kepercayaan dari masyarakat yang akan dilayaninya. Jika suatu profesi menerapkan standar mutu tinggi terhadap pekerjaannya.

 

Sumber :

http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/

 

Tugas Tambahan Minggu 4

Kasus Enron

  • Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
  • Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
  1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
  2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
  • Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
  • Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
  • Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
  1. Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
  2. Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
  3. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
  4. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
  5. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
  6. Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
  7. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
  8. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
  9. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
  10. Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
  11. Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
  12. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
  13. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
  14. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
  15. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
  16. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
  17. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.

 

Sumber:

http://romlah-siti.mhs.narotama.ac.id/2012/01/01/12/

 

Tanggapan Dalam Kasus Enron

  • Menurut saya Enron dan KAP Andersen bersalah. Perusahaan telah melanggar etika bisnis karena telah melakukan kebohongan publik dengan laporan-laporan keuangan yang menyatakan keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian dan perusahaan Enron ini meninggalkan  hutang yang hampir sebesar US $ 31.2 milyar. Perusahaan ini memanipulsi data. Seharusnya ini dapat menjadi suatu keuntungan untuk perusahaan jika dikelola dengan baik ini malahan terjadi bangkrut karena kesalahan yang sangat fatal yang telah dilakukan oleh KAP Andersen dalam etika profesinya. Semoga dengan adanya kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk perusahaan yang lain.

Tugas Tambahan Minggu 3

Iphone VS Samsung

 

Ada Android – Setelah selama 21 Jam berunding, akhirnya 9 orang juri membuat sebuah keputusan yang menyatakan bahwa Samsung bersalah dalam sengketa paten antara Samsung dan Apple di Pengadilan San Jose, California, AS.

Dikutip Ada Android dari Teknoworld, Juri memberitahu pengadilan pada pukul 02:35 (Waktu setempat) bahwa mereka telah mencapai kesepakatan vonis yang dibacakan di depan Hakim Distrik Lucy H. Koh.

Lalu apa penyebab Samsung kalah? Poin inilah yang menjadi penyebabnya yang diantaranya Desain Samsung Galaxy yang mencontek iPhone dan Juri menemukan pelanggaran yang disengaja pada lima dari enam paten Apple.

Sedangkan dalam tuntutan Samsung yang mengatakan bahwa Apple melanggar paten nirkabel milik Samsung, Juri menyatakan bahwa Apple tidak bersalah.

Karena Samsung bersalah, Juri mengatakan bahwa Samsung wajib memberikan ganti rugi ke Apple sebesar $ 1,05 milyar.

Namun keputusan Juri tersebut belum selesai karena Hakim Lucy Koh belum “Ketok Palu” di Pengadilan San Jose.

Seperti yang sudah dikabarkan terlebih dulu, Apple menuduh Samsung menyalin desain dan beberapa fitur dari iPad dan iPhone, dan meminta larangan penjualan selain kerugian moneter. Samsung, yang berusaha untuk memperluas di Amerika Serikat, mengatakan Apple melanggar hak paten, termasuk beberapa untuk teknologi nirkabel.

 

Sumber:

http://adaandroid.blogspot.com/2012/08/samsung-kalah-dalam-kasus-apple-vs.html

 

Tanggapan Kasus Iphone VS Samsung

Menurut saya ini merupakan suatu pelanggaran karena dimana dikatakan bahwa desain Samsung Galaxy mencontek Iphone dan juri menemukan pelanggaran yang disengaja pada lima dari enam paten Apple.  Lebih baik Apple harus lebih memperhatikan semua originilitas teknologinya, bukan hanya untuk mempatenkan saja tapi juga menjaga semua teknologi dengan baik dan memberikan inovasi-inovasi terbaru dalam teknologi dan menjaga kerahasiaan supaya tidak ada lagi yang menconteknya. Sehingga menghadapi persaingan yang ada dalam inovasi dan keunikan yang berbeda-beda terhadap produk yang dipasarkan.

 

Ethical Governance “BAB 3”

Ethical Governance

Ethical Governance/ Etika Pemerintahan adalah Suatu ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang ada hubungan dengan hakikat manusia.

Budaya Etika

Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.

Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.

Menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik :

1. Pride of the organization

2. Orientation towards (top) achievements

3. Teamwork and communication

4. Supervision and leadership

5. Profit orientation and cost awareness

6. Employee relationships

7. Client and consumer relations

8. Honesty and safety

9. Education and development

10. Innovation

Mengembangkan Struktur Etika Korporasi

Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan .

Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)

Code of Conduct adalah pedoman internal perusahan yang berisikan sistem  nilai, Etika Bisnis, Etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahan bagi individu dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders atau Setiap pengelolaan perusahan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan social, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika.

Evaluasi Terhadao Kode perilaku Korporasi

Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.

Sumber:

http://enomutzz.wordpress.com/2011/11/27/ethical-governance/

Tugas Tambahan Minggu 2

Contoh Etika Di Masyarakat

 

Empat Hari, Tiga Tawuran Pelajar di Jakarta

 

TEMPO.COJakarta – Selama empat hari terakhir, Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat ada tiga aksi tawuran antarpelajar di DKI Jakarta. Bentrokan pertama terjadi saat sejumlah pelajar SMAN 70 menyerang para pelajar SMAN 6 di Bulungan, Jakarta Selatan. Aksi yang terjadi Senin, 24 September 2012, pecah pada pukul 12.10.

Dalam bentrokan ini dua pelajar SMAN 6 mengalami luka-luka. Sedang satu pelajar tewas, yaitu Alawi Yusianto. Polisi sudah menangkap satu pelaku utama berinisial FR, pelajar kelas XI SMAN 70.

Selang dua hari, tawuran kembali terjadi di Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan. Kali ini melibatkan para pelajar dari SMA Yayasan Karya 66 (Yake) dan SMK Kartika Zeni. Kembali satu pelajar tewas dengan luka bacok di perut atas nama Deni Yanuar, siswa kelas XII SMA Yayasan Karya 66 (Yake). Tak lama usai bentrok, polisi meringkus pembacok dari SMK Kartika Zeni berinisial AD.

Masih di hari yang sama namun di tempat terpisah, bentrok antarpelajar pecah di Jalan Komodor, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Susilo, 15 tahun, murid kelas X SMK Mahardhika, diserang dua pelajar SMK. Kendati terkena sabetan celurit, nyawa Susilo bisa diselamatkan saat dibawa ke Rumah Sakit UKI, Cawang.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menegaskan polisi akan menindak tegas pelaku tawuran. Bila pelaku di bawah umur, polisi tetap akan memproses. “Perlakuannya saja yang berbeda kalau pelaku masih di bawah umur,” kata dia di Mapolda, Kamis, 27 September 2012.

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, dari Januari hingga September 2012, tercatat ada sembilan kasus tawuran yang melibatkan pelajar. Sebanyak empat kasus terjadi di Jakarta Selatan, dua kasus di Jakarta Timur, dan satu kasus masing-masing terjadi di Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.

 

Sumber:

http://www.tempo.co/read/news/2012/09/28/064432528/Empat-Hari-Tiga-Tawuran-Pelajar-di-Jakarta

 

 

Tanggapan Masalah dalam Tawuran Antar Pelajar

Akhir-akhir ini kita dengar dan melihat distasiun televisi ditayangkan antar pelajar tawuran ini merupakan perbuatan yang sangat tidak benar yang dilakukan oleh seorang pelajar, seharusnya seorang pelajar hanya sekolah bukan melakukan tawuran. Apalagi tawuran ini sampai menghilangkan nyawa seseorang. Sebaiknya untuk para orang tua dan guru untuk lebih mengawasi, memperhatikan, mendidik supaya para pelajar tidak melakukan pebuatan yang tidak diinginkan lagi.

 

Etika Sebagai Tinjauan “BAB 1”

Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethikos yang artinya sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kulitas yang menjadi studi mengenai standard an penilaian moral. Etika berarti suatu perbuatan yang dipengaruhi oleh moral.

Prinsip-Prinsip Etika ada 6, yaitu:

1. Prinsip Keindahan

Prinsip keindahan mendasari pada segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya.

2. Prinsip Persamaan

Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.

3. Prinsip Kebaikan

Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannyaPrinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik

4. Prinsip Keadilan

Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.

5. Prinsip Kebebasan

Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:

1. kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan
2. kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihannya tersebut

3. kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

6. Prinsip Kebenaran

Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/ rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.

Basis Teori Etika

1. Etika Teleologi

Teleologi berasal dari kata yunani yaitu telos yang berarti Tujuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Terdapat dua aliran teleology, yaitu :

  • Egoisme Etis

Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

  • Utilitarianisme

berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

2. Deontologi

Deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.

‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.

3. Teori Hak

Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.

Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.

Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

4. Teori Keutamaan

Memandang  sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.

Contoh keutamaan :

  • Kebijaksanaan
  • Keadilan
  • Suka bekerja keras
  • Hidup yang baik

Egoisme

Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah “egois”. Lawan dari egoisme adalah altruisme.

Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau “mencintai diri sendiri,” dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang lain. Egoisme sering dilakukan dengan memanfaatkan altruisme, irasionalitas dan kebodohan orang lain, serta memanfaatkan kekuatan diri sendiri dan / atau kecerdikan untuk menipu.

Egoisme berbeda dari altruisme, atau bertindak untuk mendapatkan nilai kurang dari yang diberikan, dan egoisme, keyakinan bahwa nilai-nilai lebih didapatkan dari yang boleh diberikan. Berbagai bentuk “egoisme empiris” bisa sama dengan egoisme, selama nilai manfaat individu diri sendirinya masih dianggap sempurna.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-etika-2/

http://dildonk.wordpress.com/2011/10/10/pengertian-contoh-dari-etika-teleologi-deontologi-teori-hak-teori-keutamaan/

Tugas Tambahan Minggu 1

Pengertian Etika Menurut Pendapat Ahli

Etika (Yunani kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standard an penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep serperti benar, salag, baik dan buruk.

Menurut Drs. H. Burhanudin Salam, etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

Menurut KBBI, Pengertian etika merupakan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau kode etik an pengertian etika lainnya dimengerti sebagai nilai mengenai benar dan slah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Menurut Rosita noer, etika adalah ajaran dan pengetahuan tentang yang baik dan yang buruk menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno, Pengertian etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang member arah dan pijakan pada tindakan manusia. Etika merupakan pemikiran bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Pengertian etika yang dibuatnya lebih menitikberatkan bahwa etika bisa membantu manusia untuk bertanggung jawab atas kehidupannya.

Sumber :

http://www.anneahira.com/pengertian-etika.htm

http://simalangokiki.blogspot.com/2011/10/pengertian-etika-menurut-para-ahli-dan.html

 

Perbedaan Antara Egoisme dan Hedonisme

Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Manusia yang egois cenderung menuntut orang-orang disekelilingnya untuk memenuhi segala apa yang ia butuhkan tanpa mement8ingkan orang lain.

Hendonisme adalah pendangan hidup yang menganggap bahwa orang akan menjadi bahagia dengan mencari kebahagiaan sebanyak mungkin dan sedapat mungkin menghindari perasaan-perasaan yang menyakitkan.

http://id.wikipedia.org/wiki/Egoisme

http://id.wikipedia.org/wiki/Hedonisme

« Previous entries