Nama : Christiana
NPM : 20209403
Kelas : 2eb13
Hukum
Hukum adalah semua kejadian artau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Peristiwa hukum dibedaka menjadi:
1. Peristiwa hukum karena perbuatan aspek hukum , yaitu suatu peristiwa hukum yang terjadi akibat perbuatan hukum.
2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang bukan merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum.
Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum adalah setiap perbutan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum. Perbuatan hukum terdiri atas 2 jenis, yaitu:
1. Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja, dan
2. Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu perbuata huku yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih.
Akibat Hukum
Akibat hukum berupa sanksi, yang idak dikehendaki oleh subjek hukum. Berdasarkan pada lapangan hukum yang dibedakan menjadi:
1. Sanksi hukum di bidang ukum politik, diatur dalam pasal 10 KUHP, yang berupa hukuman pokok dan hukuman tambahan.
2. Sanksi hukum dibidang hukum privat, terdiri atas:
1. Melakukan perbuatan melawan hukum, dan
2. Melakuakan wanprestasi.
Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek. hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
© Pertama : Wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
© Kedua : Wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Pembagian Subyek Hukum
Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;
v Pertama : Manusia mempunyai hak-hak subyektif, dan
v Kedua : Kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang- orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).
Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan). Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
ü Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah.
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.
ü Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah).
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dapat dibedakan antara lain, yaitu :
§ Benda berwujud dan tidak berwujud.
§ Benda bergerak dan tidak bergerak.
Referensi
http://repository.ui.ac.id/contents/koleksi/11/46905aebe07908ddd40dd1fbfe4f7a1f9ac87e18.pdf