Archive for Februari, 2011

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Nama : Christiana

NPM : 20209403

Kelas : 2eb13

 

Hukum

Hukum adalah semua kejadian artau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Peristiwa hukum dibedaka menjadi:

1. Peristiwa hukum karena perbuatan aspek hukum , yaitu suatu peristiwa       hukum yang terjadi akibat perbuatan hukum.

2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum           lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang bukan         merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum.

 

Perbuatan Hukum

Perbuatan hukum adalah setiap perbutan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum. Perbuatan hukum terdiri atas 2 jenis, yaitu:

1. Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh            satu pihak saja, dan

2. Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu perbuata huku yang dilakukan oleh dua           pihak atau lebih.

 

Akibat Hukum

Akibat hukum berupa sanksi, yang idak dikehendaki oleh subjek hukum. Berdasarkan pada lapangan hukum yang dibedakan menjadi:

1. Sanksi hukum di bidang ukum politik, diatur dalam pasal 10 KUHP, yang    berupa hukuman pokok dan hukuman tambahan.

2. Sanksi hukum dibidang hukum privat, terdiri atas:

1. Melakukan perbuatan melawan hukum, dan

2. Melakuakan wanprestasi.

 

Subyek Hukum

Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek. hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :

©    Pertama : Wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan

©    Kedua   : Wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan             faktor-faktor yang mempengaruhinya.

 

Pembagian Subyek Hukum

 

Manusia

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;

v Pertama : Manusia mempunyai hak-hak subyektif, dan

v Kedua   : Kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti,                  kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung               hak dan kewajiban.

Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang- orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).

Badan Hukum

Terjadi banyak perdebatan mengenai subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan). Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;

ü Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah.

Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.

 

ü Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah).

Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

 

Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dapat dibedakan antara lain, yaitu :

§  Benda berwujud dan tidak berwujud.

§  Benda bergerak dan tidak bergerak.

 

Referensi

http://repository.ui.ac.id/contents/koleksi/11/46905aebe07908ddd40dd1fbfe4f7a1f9ac87e18.pdf

HUKUM PERIKATAN

Nama : Christiana

NPM : 20209403

Kelas : 2eb13

 

Pengertian dan Pembahasan Hukum Perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah “verbintenis”. Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.

perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan
antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam- macam istilah untuk menterjemahkanverbintenis danovereenkomst, yaitu :

1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.

2. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakai istilah Perutangan untukverbintenis dan perjanjian untukovereenkomst.

3. Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan. Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam bahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu :

1. Perikatan

2. Perutangan

3. Perjanjian

 

Sedangkan untuk istilah ”overeenkomst” dikenal dengan istilah terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :

1. perjanjian.

2. persetujuan.

 

Macam- macam Perikatan

Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.

a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.

b) Perikatan dengan ketetapan waktu

c) Perikatan alternative

d) Perikatan tanggung menanggung

e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi

f) Perikatan dengan ancaman hukuman

g) Perikatan wajar

Tempat Pengaturan Hukum Perikatan

Ada perbedaan mengenai tempat hukum perikatan dalam Hukum Perdata. Apabila dilihat lebih jauh dari segi sistematikanya, ternyata hukum perdata di Indonesia mengenal dua sitematika yaitu menurut doktrin atau ilmu pengetahuan hukum dan menurut KUH Perdata.

Pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan hukum, yaitu:

a. Hukum tentang orang/ hukum perorangan/ badan pribadi.

b. Hukum tentang keluarga/ hukum keluarga.

c. hukum tentang harta kekayaan/ hukum harta kekayaan/ hukum harta benda.

•Hak Kekayaan Absolut

– Hak Kebendaan

– Hak Atas Benda-benda immateriil.

•Hak Kekayaan Relatif

d. Hukum waris.

Hapusnya Perikatan

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:

a) Karena pembayaran

b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

c) Karena adanya pembaharuan hutang

d) Karena percampuran hutang

e) Karena adanya pertemuan hutang

f) Karena adanya pembebasan hutang

g) Karena musnahnya barang yang terhutang

h) Karena kebatalan atau pembatalan

i) Karena berlakunya syarat batal

j) Karena lampau waktu

 

Referensi :

http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan

http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html

 

DEFINISI, TUJUAN, DAN ASPEK LAIN DARI HUKUM EKONOMI

Nama : Christiana

NPM : 20209403

Kelas : 2eb13

 

 

 

Pengertian Hukum

Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum

1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan           dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman     bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.

2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk                      mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus              mematuhinya.

3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan                 sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga   berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan           atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang       tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan         pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa       yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan    baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan            sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman         sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

 

Unsur-Unsur Hukum

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum indonesia dapat disimpulkan, yaitu :

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

c. Peraturan itu bersifat memaksa.

d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tesebut adalah tegas.

 

Tujuan Hukum

Ada tiga aliran yang mengtengahkan tujuan hukum, yaitu Aliran Etis, Aliran Utilitis, Aliran Normatif-Dogmatis.

Aliran Etis

– Dikemukankan antara lain oleh Aristoteles.

– Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.

– Keadilan Distribuif, yaitu Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasarkan pada           jasa nya.

– Keadilan Komutatif, yaitu keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasarakan pada         kesamaan.

 

Aliran Utilistis

– Dikemukankan antara lain oleh Jeremy Bentham.

– Hukum bertujuan untuk menciptakan manfaat dan kebahagian bagi warga masyarakat.

 

Aliran Normatif-Dogmatis

– Dikemukankan antara lain oleh Van Kan.

– Hukum bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, yaitu menjaga setiap kepentingan            manusia agar tidak terganggu dan terjamin kepastiannya.

Hukum Sebagai Sistem

Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukum dengan peraturan hukum atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang-undang saja. Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsur saja dari keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :

a. Asas-asas hukum (filsafah hukum)

b. Peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :

1. Undang-undang

2. Peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang

3. Yurisprudensi tetap (case law)

4. Hukum kebiasaan

5. Konvensi-konvensi internasional

6. Asas-asas hukum internasional

c. Sumber daya manusia yang profesional, bertanggung jawab dan sadar hukum

d. Pranata-pranata hukum

e. Lembaga-lembaga hukum termasuk :

1. Struktur organisasinya

2. Kewenangannya

3. Proses dan prosedur

4. Mekanisme kerja

f. Sarana dan prasarana hukum, seperti ;

1. Furnitur dan lain-lain alat perkantoran, termasuk komputer dan sistem manajemen               perkantoran

2. Senjata dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)

3. Kendaraan

4. Gaji

5. Kesejahteraan pegawai/karyawan

6. Anggaran pembangunan, dan lain-lain

g. Budaya hukum, yang tercermin oleh perilaku para pejabat (eksekutif, legislatif maupun yudikatif), tetapi juga perilaku masyarakat (termasuk pers), yang di Indonesia cenderung menghakimi sendiri sebelum benar-benar dibuktikan seorang tersangka atau tergugat   benar-benar bersalah melakukan suatu kejahatan atau perbuatan tercela.

 

Aspek Hukum

Aspek hukum, yaitu menyangkut semua legalitas rencana bisnis yang akan kita laksanakan yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku diantaranya :

  • Izin lokasi
  • Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV atau berbentuk badan hukum lainnya.
  • NPWP (nomor pokok wajib pajak)
  • Surat tanda daftar perusahaan
  • Surat izin tempat usaha dari pemda setempat
  • Surat tanda rekanan dari pemda setempat
  • SIUP setempat

Refensi

http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

http://revolsirait.com/studi-kelayakan-bisnis